Bupati Kolaka Timur Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Diduga Kantongi Fee Rp 9 Miliar dari Proyek RSUD

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:19 WIB Last Updated 2025-08-08T23:19:27Z

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Diduga Kantongi Fee Rp9 Miliar dari Proyek RSUD. Foto: Ist. 

JAKARTA, NOTIFSULTRA.ID
– Drama operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara berujung pada penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

Proyek rumah sakit yang seharusnya menyelamatkan nyawa, justru dijadikan mesin uang haram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. 

Hasilnya mencengangkan: Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditangkap bersama empat kaki tangannya.

Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga kota—Kendari, Jakarta, dan Makassar.

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kelima tersangka tersebut adalah:

• Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

• Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD

• Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim

• Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

• Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

KPK mengungkap, Abdul Azis bersama komplotannya mematok fee 8 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp9 miliar. Dana tersebut dibagikan secara bertahap kepada pihak-pihak terlibat, padahal progres pekerjaan rumah sakit baru 20–30 persen.

“Pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini adalah program prioritas nasional dan bersifat mendesak. Namun, proyek ini justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi,” ujar Asep.

Menurut KPK, modus ini bukan sekadar menggerogoti uang negara, tapi juga mengancam akses pelayanan kesehatan warga Kolaka Timur.

Operasi tangkap tangan ini berlangsung serentak di tiga lokasi. Di Kendari, KPK mengamankan AGD, AAR, NA, dan DA. Di Jakarta, terseret ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN. Sementara di Makassar, Bupati Abdul Azis ditangkap bersama FZ dan ajudannya.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025.

Asep menegaskan, tangkap tangan ini bukan hanya untuk memutus rantai korupsi, tapi juga memberi pesan kuat kepada pejabat publik.

“Dengan tangkap tangan ini, ada dua efek: efek jera dan efek gentar,” tegasnya.

KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Skandal ini membuka tabir bagaimana proyek vital senilai ratusan miliar yang mestinya menjadi penyelamat nyawa, malah disulap menjadi mesin pemerasan yang merugikan rakyat.

Laporan: La Ode Andi Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Kolaka Timur Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Diduga Kantongi Fee Rp 9 Miliar dari Proyek RSUD

Trending Now

Iklan