Iklan

iklan

Distanak Sulawesi Tenggara Siapkan Lima Dokter di Klinik Hewan

Senin, 08 Juli 2024 | 22:11 WIB Last Updated 2024-08-27T14:15:28Z

Tampak warga yang ingin membawa anjing peliharaannya untuk melakukan pengobatan di Klinik Hewan Distanak Sulawesi Tenggara. Foto: Ary

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Klinik Hewan milik Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dilengkapi dengan lima dokter hewan yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, dalam wawancara pada Senin (8/7/2024). 

"Kami memiliki lima dokter hewan yang bertugas di Klinik Hewan ini," ujar Rusdin Jaya.

Rusdin menambahkan Klinik Hewan tersebut terletak di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Selain memiliki tenaga medis yang profesional, klinik ini juga telah dilengkapi dengan laboratorium canggih yang didukung oleh peralatan modern.

"Kami bersyukur, Pj Gubernur memberikan alokasi anggaran untuk pembangunan laboratorium pengujian sampel hewan peliharaan, lengkap dengan peralatannya," tambah Rusdin Jaya.

Meski demikian, lanjut Rusdin, tidak semua layanan di Klinik Hewan Distanak Sultra diberikan secara gratis. Tetapi ada, biaya retribusi di klinik yang lebih terjangkau dibandingkan dengan klinik swasta yang ada.

"Selama persediaan obat tersedia, kami memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan untuk hewan peliharaan mereka," jelasnya. "Karena biaya di klinik swasta biasanya lebih tinggi," tambahnya.

Adapun jadwal layanan di Klinik Hewan Distanak Sultra adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WITA.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Klinik Hewan (BPK3H), drh. Rakhwana, menambahkan bahwa klinik ini menawarkan berbagai macam layanan, mulai dari tindakan medis, operasi, layanan USG pada hewan, vaksinasi, rawat inap, hingga penitipan hewan kesayangan.

"Biaya retribusi bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp725 ribu per layanan, tergantung pada jenis layanan dan hewan yang ditangani," jelas drh. Rakhwana.

Biaya retribusi di Klinik Hewan Distanak Sultra ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan pada 19 Februari 2024.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Distanak Sulawesi Tenggara Siapkan Lima Dokter di Klinik Hewan

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan