Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Baru Korupsi Izin Sandar Kapal Ore Nikel. Foto: Ist.
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
Tersangka berinisial HP, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KMR, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (8/7/2025).
Kasipenkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH.,MH menjelaskan penetapan ini menjadikan HP sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak terkait penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas pelayaran kapal ore nikel melalui terminal khusus (jetty) PT KMR dan jetty lainnya di Kolaka.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HP telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya.
Setelah pengumpulan alat bukti dianggap cukup, Kejati Sultra memutuskan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, HP diduga memiliki peran kunci. Ia diketahui membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum milik PT KMR untuk pengangkutan ore nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah IUP PT PCM.
"Namun, dokumen yang digunakan untuk aktivitas tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM," tambah Abdul Rahman.
Lebih lanjut, HP juga disinyalir aktif memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen milik PT AM, padahal kegiatan tambang dilakukan di wilayah lain. Dari praktik ini, HP diduga mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, HP disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
• jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
• jo Pasal 56 KUHP,
• jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidikan perkara ini masih terus bergulir dan Kejati Sultra menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini.
Laporan: La Ode Andi Rahmat