![]() |
Nurponirah saat sosialisasi Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Foto: ist |
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj Nurponirah, kembali turun ke tengah masyarakat. Kali ini, ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sosialisasi tersebut digelar di dua titik berbeda, yakni di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo, dan Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Dalam kegiatan itu, Hj Nurponirah menekankan pentingnya kehadiran perda ini sebagai payung hukum untuk melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun ekonomi.
Ia menyampaikan bahwa perda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan legislatif dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang aman dan ramah.
"Perempuan dan anak adalah pondasi keluarga. Jika mereka dilindungi, maka masyarakat akan tumbuh dengan lebih sehat dan kuat," ujar Hj Nurponirah di hadapan warga.
Selain menyampaikan materi perda, politisi perempuan asal Konawe ini juga membuka ruang diskusi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Nurponirah mengatakan, aspirasi tersebut akan ia bawa ke lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti melalui fungsi penganggaran maupun pengawasan. Ia juga menjelaskan peran DPRD dalam fungsi legislasi serta pentingnya sinergi antara masyarakat dan wakil rakyat untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kebutuhan warga desa.
"Saya hadir bukan hanya untuk mensosialisasikan perda, tapi juga mendengarkan langsung suara masyarakat. Apa yang menjadi keluhan dan harapan warga, akan kami perjuangkan di DPRD," tutupnya.
Penulis: La Ode Andi Rahmat