Kejari Kolaka Tetapkan Eks Kepala BPBD Koltim Tersangka Korupsi Proyek Jembatan, Negara Rugi Rp 541 Juta

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB Last Updated 2025-07-23T03:26:39Z

Eks Kepala BPBD Koltim Tersangka Korupsi Proyek Jembatan. Foto: Ist.

KOLAKA, NOTIFSULTRA.ID – Dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dalam proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran swakelola pembangunan infrastruktur jembatan yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023.

Dua tersangka tersebut yakni Bastian, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muawiah, S.P., M.Si. alias Maya, selaku eksekutor kegiatan. 

Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Ueesi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H. menjelaskan Kasus ini bermula saat BPBD Koltim mengusulkan bantuan dana BTT pada Mei 2023 untuk dua proyek swakelola, yakni :

* Jembatan Beton Desa Lere Jaya senilai Rp682,3 juta,

* Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha senilai Rp271,9 juta.

Meskipun dana telah dikucurkan, hasil pelaksanaan proyek jauh dari harapan. Pekerjaan jembatan Lere Jaya tak kunjung selesai hingga masa kontrak berakhir dan bahkan tak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sementara itu, jembatan di Sungai Alaaha sempat digunakan, namun roboh terseret arus sungai pada Maret 2024 karena konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan penyimpangan makin terang setelah tim ahli teknik dari Universitas Halu Oleo dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik lapangan. 

Kedua proyek ini disinyalir penuh manipulasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan swakelola yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 541,7 juta, dengan rincian:

* Penyimpangan proyek Jembatan Lere Jaya: Rp355,8 juta

* Penyimpangan proyek Jembatan Alaaha: Rp185,9 juta

Bastian, salah satu tersangka, telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp115 juta kepada Jaksa Penyidik sebagai bentuk pengembalian awal kerugian negara.

“Pengembalian uang negara bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses tetap dilanjutkan,” tegas Bustanil Arifin.

Jaksa Penyidik resmi menahan Muawiah sejak 22 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd.2/07/2025, dan akan mendekam di tahanan selama 20 hari hingga 10 Agustus 2025.

Sementara itu, tersangka Bastian tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan dan telah mengajukan surat keterangan dari dokter. Pemeriksaan ulang terhadapnya dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

Bustanil Arifin, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek swakelola, akan terus menjadi perhatian serius kejaksaan.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar Bustanil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur berbasis swakelola yang kerap dijadikan celah oleh pejabat untuk memperkaya diri, dengan mengorbankan kepentingan publik.

Laporan: La Ode Andi Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kolaka Tetapkan Eks Kepala BPBD Koltim Tersangka Korupsi Proyek Jembatan, Negara Rugi Rp 541 Juta

Trending Now

Iklan