Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode
Muhammad Rusdin Jaya. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Tidak adanya pembatasan atau pengaturan lalulintas ternak di Sulawesi Tenggara menjadi salah satu pemicu adanya penyakit menular strategis pada ternak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, ia menjelaskan khusus lalulintas ternak ini memang menjadi masalah di semua titik.
Ia membeberkan di Sulawesi Tenggara masih banyak jalur-jalur tikus yang bisa di lewati oleh penjual untuk mendistribusikan jualan ternaknya.
Saat ini, ungkap Rusdin pihaknya telah memiliki aplikasi yang telah di launching pada Februari 2024 lalu untuk memantau lalulintas ternak.
"Kemarin kita sudah rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk menjaga pos-pos keluar masuknya hewan ternak," bebernya.
![]() |
Di Sulawesi Tenggara masih banyak jalur-jalur tikus yang bisa di lewati oleh penjual untuk mendistribusikan jualan ternaknya. Foto: Ist |
Ia mengungkapkan pihaknya akan terus memantau untuk hewan ternak yang keluar masuk itu harus memiliki surat keterangan sehat.
"Begitupula kalau ada orang yang jual daging itu kita pastikan harus memiliki surat dari RPH," bebernya.
Rusdin membeberkan aplikasi tersebut, dapat diakses oleh pemohon atau pengguna jasa di mana saja untuk melalulintaskan ternak, hewan atau produk hewan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak atau hewan dan produk hewan sudah menggunakan aplikasi berbasis daring, sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan," terangnya.
Ia mengakui proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu, dan dokumen harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
Sementara itu Kepala UPTD Kesehatan Hewan, Distanak Sultra, drh Rakhwana membeberkan dengan berlakunya aplikasi lalulintas ternak per 2 Februari 2024 ini jadi semua pemasukan dan pengeluaran ternak di Sulawesi Tenggara akan terpantau.
"Jadi nantinya tanpa surat-surat pemeriksaan kesehatan pada ternak yang akan masuk maupun keluar itu tidak akan bisa," bebernya.
![]() |
Aplikasi lalulintas ternak per 2 Februari 2024 diberlakukan sehingga semua
pemasukan dan pengeluaran ternak di Sulawesi Tenggara akan terpantau. Foto: Ist |
drh Rakhwana membeberkan dengan adanya aplikasi ini pihaknya akan terus memantau lalulintas baik itu ternak maupun olahannya seperti susu, telur, keju harus memiliki surat izin dan masuk di sistem.
"Berhubungan saya POPnya untuk di Sultra untuk melakukan verifikasi itu, kalau memang belum memenuhi syarat itu kita tidak izinkan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan dalam lalulintas ternak ini surat rekomendasi atau surat izin itu harus ada dan dilaporkan sebelum ternak itu jalan dari daerah asal.
"Misalkan kalau ada ternak yang akan masuk dari Surabaya ke Kendari sebelum ada surat rekomendasi terima dari Kendari itu tidak di izinkan jalan," bebernya.
drh Rakhwana menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi terhadap penerapan aplikasi lalulintas ternak ini hingga April 2024.
Laporan: Rhay