![]() |
Disperindag Sulawesi Tenggara bakal gelar expo dan lomba kuliner produk lokal. Foto: Ist |
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara bakal melakukan expo produk dalam negeri yang melibatkan 30 UMKM se-Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulawesi Tenggara, Ld. Muh. Fitrah Arsyad mengungkap kegiatan expo ini akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Desember 2023 di MTQ Kota Kendari.
Ia menambahkan keterlibatan 30 UMKM ini dari berbagai jenis usaha kuliner dan dipadukan dengan fashion show tenun daerah.
"Dan juga kita akan adakan lomba kuliner pangan lokal," ungkapnya.
Ia menjelaskan saat ini sudah ada 25 UMKM yang melakukan pendaftarkan untuk turut serta dalam lomba dan pameran kuliner nanti.
![]() |
Disperindag Sulawesi Tenggara bakal gelar expo produk kuliner lokal guna menunjang produk UMKM. Foto: Ist |
"Kita masih menunggu 5 lagi semoga nanti tetap 30, soalnya kita juga terkendala di tenda," bebernya.
Fitrah mengungkap pelaksanaan expo kuliner ini juga untuk mendukung program pemanfaatan produk dalam negeri terkhusus di Sulawesi Tenggara.
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah dan badan usaha yang menggunakan APBN, APBD, pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha, hibah, serta yang mengelola sumber daya yang dikuasai oleh negara wajib menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di lingkungannya.
![]() |
Pemanfaatan potensi prodak dalam negeri adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat lokal. Foto: Ist |
Hal ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.
Laporan: Feby