Andi Saenuddin, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Upaya pelestarian kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Sultra, melalui Ketua Komisinya Andi Muhammad Saenuddin, secara resmi mengusulkan pembentukan Dinas Kebudayaan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri, terpisah dari Dinas Pendidikan.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna pendalaman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga warisan leluhur dan memperkuat literasi budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi.
“Produk-produk kebudayaan warisan nenek moyang kita yang memiliki nilai luhur tidak boleh hanya menjadi slogan. Ini harus diwujudkan dalam bentuk kepedulian yang nyata, termasuk melalui kebijakan yang mendorong gerakan pelestarian budaya secara terstruktur dan menyeluruh,” ujar Saenuddin.
Ia menegaskan, kebudayaan dan pendidikan adalah dua ranah berbeda yang masing-masing membutuhkan fokus dan perhatian tersendiri. Karena itu, pemisahan Dinas Kebudayaan dari Dinas Pendidikan akan memberikan ruang gerak yang lebih efektif.
“Saat ini Dinas Pendidikan juga tengah menangani program prioritas seperti pembangunan Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, yang membutuhkan konsentrasi penuh. Sementara itu, sektor kebudayaan memiliki tantangan dan arah kerja yang sangat berbeda. Pemisahan ini demi efektivitas tata kelola dan hasil kerja yang lebih maksimal,” jelasnya.
Saenuddin juga menyampaikan bahwa usulan ini bukan tanpa dasar. Setidaknya 16 provinsi di Indonesia telah memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri.
Bahkan secara nasional, pemerintah pusat telah membentuk Kementerian Kebudayaan tersendiri dalam Kabinet Merah Putih, yang dinilainya sebagai preseden penting bagi daerah.
Sebagai mantan aktivis lingkungan yang juga lama berkecimpung dalam isu sosial budaya, Saenuddin melihat urgensi agar kebudayaan Sultra dikelola secara lebih profesional dan berdampak.
“Kami tidak ingin kebudayaan hanya menjadi anak tiri dalam birokrasi. Jika berdiri sendiri, Dinas Kebudayaan akan lebih kuat mendorong pelestarian seni, adat istiadat, dan identitas budaya lokal yang sangat kaya di 17 kabupaten/kota,” tegasnya.
Komisi IV juga telah melakukan analisis bersama mitra kerjanya dan menyimpulkan bahwa ke depan perlu dibentuk unit-unit kerja budaya di setiap kabupaten/kota, agar pelestarian budaya tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, tetapi benar-benar menyentuh akar rumput.
“Unit kerja ini nantinya akan bertugas mendokumentasikan, menghidupkan kembali, dan mempromosikan kekayaan budaya lokal. Ini akan menjadi fondasi literasi budaya Sultra yang kuat dan berkelanjutan,” tambah Saenuddin.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dalam forum RPJMD. Komisi IV telah menyerahkan dokumen telaah pembentukan Dinas Kebudayaan secara resmi kepada Kepala Bappeda Sultra, dan disaksikan oleh pimpinan sidang, unsur Fraksi Golkar, anggota DPRD lainnya serta sejumlah kepala OPD.
“Kami berharap usulan ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi menjadi bagian penting dari dokumen resmi perencanaan pembangunan daerah. Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya. Dan hari ini, kita sedang menulis babak baru untuk menjadi besar,” pungkasnya penuh semangat.
Penulis: Ld Andi Rahmat