DPRD Konawe bersama jajaran Pemda Konawe saat membahas pembentukan empat SKPD baru. Foto: Ist
KONAWE, NOTIFSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengambil langkah signifikan dengan memulai pembahasan Rancangan Pembentukan Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru pada Selasa, (27/2/2024).
Rapat tersebut berlangsung di gedung H. Ardin dan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe, Hermansyah Pagala. Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Hermansyah Pagala, dalam wawancara setelah rapat, menjelaskan pentingnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas.
“Kami telah membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yang mencakup pembentukan empat SKPD baru, serta Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi,” ungkapnya dengan semangat.
Pembentukan empat SKPD baru—yakni Dinas Perumahan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Koperasi, dan Dinas Pariwisata—diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Konawe.
![]() |
Anggota DPRD Konawe mulai membahas pembentukan empat SKPD baru. Foto: Ist |
Hermansyah menjelaskan bahwa masing-masing SKPD akan memiliki fokus yang jelas, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Kami sangat optimis bahwa tahun ini semua SKPD baru ini dapat terbentuk. Namun, kami mengingatkan pentingnya penempatan personil yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing di tiap SKPD,” lanjutnya.
Rencananya, setelah pembahasan ini, DPRD akan melanjutkan dengan rapat paripurna nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah Konawe.
“Kami menyarankan agar nota kesepahaman ini dilakukan sebelum rapat paripurna, untuk memastikan bahwa Pemda melengkapi segala persyaratan yang diperlukan dalam penetapan ini,” tambah Hermansyah.
Lanjutnya, hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa semua langkah diambil secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, mengenai penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi, Hermansyah menekankan bahwa eksekusi penggabungan ini akan segera dilakukan.
“Kecamatan Anggotoa secara administratif belum memenuhi syarat. Kami harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa peluang untuk pemekaran wilayah Kecamatan Anggotoa tetap terbuka, asalkan Pemerintah Daerah Konawe memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Dalam konteks ini, keberadaan SKPD baru dan penggabungan kecamatan menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan manajemen pemerintahan.
Dengan pembentukan Dinas Perumahan, diharapkan dapat diatasi permasalahan perumahan yang sering kali menjadi kendala bagi masyarakat.
![]() |
Jajaran Pemda Konawe bersama anggota DPRD saat membahas pembentukan empat SKPD baru. Foto: Ist |
Dinas Pemadam Kebakaran akan memperkuat aspek keselamatan, sedangkan Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata akan berperan penting dalam meningkatkan perekonomian lokal.
Sebagai tambahan, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini. “Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, sehingga semua kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga,” ungkap Hermansyah.
Dengan semangat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, harapan besar diletakkan pada keberhasilan pembentukan SKPD baru ini.
Semua langkah yang diambil bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan Konawe yang lebih maju dan sejahtera.
Melalui kerja keras dan komitmen bersama, diharapkan setiap program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Konawe.