Tolak Aturan Baru BPOM, Mahasiswa Kesehatan Sultra Datangi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:50 WIB Last Updated 2026-06-11T14:46:37Z


Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., menerima dokumen aspirasi penolakan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
-  Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak melakukan aksi di Gedung DPRD Sultra, Kamis (11/6/2026).

Mereka secara tegas menolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dianggap mengancam keselamatan pasien dan mendegradasi peran tenaga farmasi.

Mahasiswa menilai aturan tersebut membuka celah bagi pihak tanpa kompetensi untuk mengelola obat di fasilitas non-kefarmasian.

Mereka khawatir hal ini memicu kesalahan penggunaan obat di lapangan.

Anggota DPRD Sultra, Apt. Harmawati saat menerima massa aksi. Foto: Ist.

Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Hj. Harmawati, menerima langsung aspirasi tersebut. 

Ia menegaskan akan mengawal tuntutan mahasiswa untuk ditindaklanjuti ke tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Silakan serahkan laporan resminya. Kami akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak BPOM serta organisasi profesi terkait untuk membedah dampak aturan ini," ujar Harmawati saat menemui massa aksi.

Selain itu, Harmawati juga menantang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra untuk berani bersikap. 

Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara menolak aturan baru BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dianggap mengancam keselamatan pasien. Foto: Ist.

Ia menyoroti pentingnya peran tenaga kesehatan yang kini terasa terabaikan pasca-berlakunya UU Kesehatan.

"IAI harus berani bersuara. Apalagi pengurusnya banyak dari akademisi, mereka harus peka. Hari ini farmasi yang kena, jangan sampai profesi kesehatan lain ikut tergradasi," tegasnya.

Sebagai informasi, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Regulasi ini dijadwalkan efektif pasca-masa transisi pada 17 Oktober 2026 dan kini tengah menjadi sorotan karena polemik distribusi obat di sarana non-kefarmasian.

Laporan: Ld Andi Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tolak Aturan Baru BPOM, Mahasiswa Kesehatan Sultra Datangi DPRD

Trending Now

Iklan