KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan ultimatum tegas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait tunggakan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemprov ditenggat wajib melunasi seluruh tunggakan yang tertunda sejak November 2025 paling lambat Juni 2026 ini.
Desakan tersebut menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Sultra bersama BKD, Inspektorat, Dinas Dikbud, serta BPKAD Sultra di Gedung DPRD Sultra.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas temuan reses anggota dewan di wilayah Kolaka Raya dan Muna Raya.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran ini seharusnya dapat dihindari jika perencanaan sejak penetapan APBD 2026 dilakukan dengan matang.
Ia meminta Pemprov Sultra memprioritaskan pembayaran bagi pegawai yang telah mengantongi Nomor Induk PPPK dan memenuhi kriteria valid.
“Kami minta Pemprov fokus pada mereka yang sudah jelas datanya. Hak-hak pegawai harus segera diselesaikan karena ini menyangkut kesejahteraan,” tegas Saenuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menekankan pentingnya akurasi data. Menurutnya, langkah konkret harus dibarengi dengan verifikasi ketat guna menghindari kesalahan administrasi.
Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara, membeberkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk 1.694 PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 23,8 miliar. Namun, dana yang tersedia saat ini baru sebesar Rp 6,6 miliar.
Pihak BPKAD Sultra melalui perwakilannya, Rendy, menjelaskan bahwa kendala teknis terjadi karena skema penggajian PPPK Paruh Waktu masuk dalam pos Belanja Jasa, bukan Belanja Pegawai.
Selain itu, kondisi defisit keuangan daerah juga disebut menjadi penghambat utama. Sebagai solusi jangka pendek, Prof. Aris mengusulkan skema relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini tengah dikoordinasikan.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang dipaparkan oleh Plt Inspektur Inspektorat Sultra, Muhammad Haerun, sejauh ini baru terdapat 738 orang dari total 1.694 PPPK Paruh Waktu yang datanya dinyatakan valid dan siap dibayarkan haknya.
Dari jumlah tersebut, tenaga pendidik mendominasi daftar dengan total 468 orang yang terdiri dari guru maupun tenaga kependidikan. Selanjutnya, terdapat 268 orang yang mengisi formasi tenaga teknis, mencakup berbagai peran penting di instansi pendidikan seperti operator sekolah dan petugas kebersihan (cleaning service).
Sementara itu, sektor kesehatan tercatat sebanyak 2 orang yang telah memenuhi kriteria validasi.
"Data 738 ini belum final. Sisanya sebanyak 1.903 orang masih dalam tahap validasi, dan kemungkinan besar banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Haerun.
Menyikapi polemik ini, DPRD Sultra mengeluarkan tiga poin rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi.
Pertama, DPRD mendesak tim lintas instansi yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Dikbud, dan BPKAD Sultra untuk segera merampungkan tahapan validasi data.
Hasil final dari verifikasi tersebut nantinya harus segera dilaporkan kepada Gubernur Sultra untuk ditetapkan sebagai dasar acuan pembayaran.
Kedua, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diinstruksikan untuk segera melakukan peninjauan ulang atau review terhadap kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Langkah ini harus berpijak pada data honorer eksisting yang telah diverifikasi secara resmi oleh pihak Inspektorat dan BKD guna memastikan keakuratan penerima manfaat.
Terakhir, DPRD menekankan pentingnya evaluasi kemampuan keuangan daerah yang akan dilakukan secara komprehensif.
Proses ini nantinya akan melibatkan koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, guna memastikan kebijakan pembayaran tetap proporsional dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
Meski diterpa masalah finansial, Prof. Aris Badara memberikan apresiasi kepada para tenaga pendidik di lapangan yang tetap menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.
Ia berharap, penyelesaian masalah ini dapat segera terwujud demi kelancaran pembangunan sumber daya manusia di Bumi Anoa.
Laporan: Ld Andi Rahmat


