Kurir Narkoba Diringkus di Koltim, Polisi Amankan Sabu Seberat 25,3 Gram

Senin, 23 Juni 2025 | 10:26 WIB Last Updated 2025-06-23T02:26:34Z

Kurir Narkoba Diringkus di Koltim, Polisi Amankan Sabu Seberat 25,3 Gram. Foto: Ist.

KOLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID
– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Timur kembali membuahkan hasil. 

Seorang pria asal Kabupaten Kolaka berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu di wilayah Ladongi, Minggu malam (22/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku diketahui bernama Muh. Abdullah alias Ulla (24), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

Pria yang belum memiliki pekerjaan tetap ini diamankan saat sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim.

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Made Widana, S.H, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

Satu bungkus rokok merek Esse yang di dalamnya berisi 3 sachet plastik klip sedang, masing-masing berisi 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening, yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 25,3 gram.

Serta Satu unit handphone merek Reno 3 warna hitam dengan nomor WhatsApp 0852 **** **84.

“Pelaku kami tangkap saat sedang mengambil tempelan sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan rokok,” ungkap IPDA Made Widana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu kepada pihak lain. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, penyidik tengah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pengiriman sampel ke Labfor Makassar, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kolaka Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun kurir di wilayah ini,” tegas IPDA Made.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurir Narkoba Diringkus di Koltim, Polisi Amankan Sabu Seberat 25,3 Gram

Trending Now

Iklan