Iklan

iklan

Distanak Sultra Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cegah Penyalahgunaan Oknum

Kamis, 08 Agustus 2024 | 00:42 WIB Last Updated 2024-08-27T16:48:22Z

 Distanak Sultra Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cegah Penyalahgunaan Oknum. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung para petani dalam memenuhi kebutuhan produksi mereka, terutama dalam kondisi ekonomi yang kerap tidak menentu.

Pupuk bersubsidi yang saat ini disalurkan kepada para petani di Sulawesi Tenggara terdiri dari tiga jenis utama, yaitu urea, phonska, dan kakao. Ketiga jenis pupuk ini dipilih berdasarkan kebutuhan spesifik tanaman dan karakteristik tanah di wilayah tersebut. 

Urea, misalnya, dikenal sebagai pupuk yang kaya nitrogen, sangat penting untuk pertumbuhan tanaman padi dan jagung. Phonska, yang merupakan pupuk majemuk, digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi lebih kompleks bagi tanaman, sementara pupuk kakao digunakan khusus untuk tanaman kakao yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Sultra.

La Ode Muhammad Rusdin Jaya, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani. Foto: Ist

Kepala Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penyaluran pupuk ini. 

"Pengawasan ini sangat krusial, mengingat tanpa adanya pengecekan dan verifikasi yang ketat di lapangan, potensi penyalahgunaan sangat besar," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (7/8/2024).

Rusdin Jaya menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah alokasi pupuk yang seharusnya digunakan untuk tanaman padi, tetapi dialihkan untuk perkebunan. 

Hal ini sering kali terjadi karena perbedaan harga yang signifikan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, yang membuat oknum tertentu tergoda untuk menjual kembali pupuk bersubsidi dengan harga pasar yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Sisa alokasi pupuk yang seharusnya untuk padi sering kali dialihkan ke perkebunan. Selain itu, ada juga yang menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut dengan harga yang tidak disubsidi, sehingga keuntungan yang didapat jauh lebih besar," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Distanak Sultra mengambil langkah proaktif dengan memperkuat Komisi Pengawasan Pupuk di semua tingkat pemerintahan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Komisi ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Ombudsman, TNI, Polri, serta dinas-dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang semuanya memiliki peran aktif dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Distanak Sultra mengambil langkah proaktif dengan memperkuat Komisi Pengawasan Pupuk di semua tingkat pemerintahan. Foto: Ist

"Kami telah melakukan pengawasan dengan optimal, tetapi di tahun-tahun mendatang akan terus kami tingkatkan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari," terang Rusdin Jaya.

Meski demikian, hingga saat ini Distanak Sultra belum menerima laporan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka. Menurut Rusdin, ini adalah hasil dari edukasi berkelanjutan yang diberikan kepada para petani. 

"Kami terus melakukan edukasi kepada petani bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka ada sanksi pidana yang menunggu, dan polisi akan langsung menangkap pelakunya," tegasnya.

Edukasi dan pengawasan yang ketat ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di masa mendatang, sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak, yaitu para petani yang membutuhkan untuk meningkatkan hasil produksi mereka.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Distanak Sultra Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cegah Penyalahgunaan Oknum

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan