![]() |
Disperindag Sulawesi Tenggara bakal fasilitasi para pelaku IKM dalam mendapatkan NIB. Foto: Ist |
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui lembaga OSS.
Penerbitan NIB melalui OSS (Online Single Submission) ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. Selain itu, NIB juga menjadi titik awal bagi pelaku UMKM untuk bisa naik kelas. Karena dengan NIB, ada banyak kemudahan untuk pelaku IKM, seperti menjadi pelaku usaha formal yang berizin resmi, dapat mengakses permodalan ke bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bunga KUR sebesar 3% yang disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara bantu para pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
![]() |
Disperindag Sultra berikan pendampingan pelaku IKM dalam mendapatkan NIB. Foto: Ist |
Kepala Bidang Industri Ekonomi Muh Yasser Tuwu mengatakan dalam pembuatan NIB pihaknya terlebih dahulu memfasilitasi pelaku IKM dengan berbagai bimbingan teknis serta pelatihan dalam mengembangkan usahanya.
Kemudian, lanjut Muh Yasser Tuwu pihaknya akan memfasilitasi pelaku IKM untuk membuat NIB dengan melakukan pendaftaran sistem online.
Tetapi ungkap Muh Yasser Tuwu, pembuatan NIB akan dilakukan di hari terakhir setelah semua pelatihan untuk WUB ini selesai.
"Jadi buat NIB kan sudah gampang sekali, biar kita lewat hp sudah bisa hanya menginput data NIK dan nomor NPWP," ungkapnya.
Ia membeberkan pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak PTSP dari Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan terkait penginputan prodak dalam NIB.
Muh Yasser Tuwu menyampaikan berdasarkan data base total pelaku IKM di Sulawesi Tenggara hingga saat ini mencapai 14.911 unit usaha yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Sitti Saleha mengatakan setelah memperoleh NIB, pelaku IKM kemudian melakukan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Melalui SIINas, lanjut Sitti Saleha, pelaku IKM dapat menggunakannya sebagai media pelaporan kegiatan usaha seperti hasil produksi hingga konsultasi.
Sitti Saleha menjelaskan SIINas dapat menjadi media untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi mesin dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi pelaku IKM dapat mengusulkan penggantian alat mesin yang mereka gunakan dan juga sertifikat TKDN sebagai salah satu syarat untuk masuk dalam e-commerce atau e-katalog," ujarnya
Menurut Sitti Saleha, melalui pelatihan yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditi, atau membuat produk dari komoditi potensial yang ada di kabupaten tersebut nilai tambahnya meningkat. Adv
Laporan: La Ode Andi Rahmat