Disperindag Sultra bakal susun perda untuk mengembangkan IKM tenun tradisional. Foto: Ist
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semakin serius dalam mendorong perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM).
Dalam upaya tersebut, Disperindag Sultra bakal merancang sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur penggunaan produk tenun dan pangan lokal, khususnya dalam industri perhotelan dan hiburan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaku UKM dan IKM agar lebih kompetitif dan inovatif.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Fitrah Arysad menjelaskan salah satu fokus utama dalam rancangan Perda ini adalah kewajiban bagi hotel dan tempat hiburan untuk mengakomodir setidaknya 30% produk UKM lokal.
Lanjutnya, produk-produk tersebut akan mencakup berbagai komoditas, mulai dari tenun hingga makanan dan minuman yang akan disajikan kepada tamu.
Tidak hanya itu, produk lokal ini juga akan digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti konsumsi bagi pimpinan daerah, yang diharapkan mampu memperluas pasar bagi pelaku usaha lokal.
Disperindag Sultra terus berupaya dalam mengembangkan IKM unggulan di Sultra. Foto: Ist
"Kita sedang membuat konsep rancangan Perda ini, tujuannya untuk memastikan bahwa industri perhotelan dan tempat hiburan di daerah kita turut berkontribusi dalam pemberdayaan UKM dan IKM. Produk lokal, seperti tenun dan pangan, harus mendapatkan tempat di pasar ini," ujar Fitrah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa terkait pakaian tenun, yang sering digunakan untuk seragam atau acara resmi, harus berasal dari penenun lokal.
Dengan demikian, produk tenun pabrikan tidak lagi menjadi pilihan utama, dan akan digantikan oleh hasil karya pengrajin lokal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan terhadap sumber daya manusia (SDM) di sektor kerajinan tenun, mulai dari pelatihan hingga pengembangan produk.
"Selama ini kita sudah melakukan pembinaan bagi para pengrajin, mulai dari pengembangan SDM hingga kualitas produk. Tapi ironisnya, masih banyak yang lebih memilih produk tenun pabrikan. Dengan Perda ini, kita ingin memastikan bahwa pembelian tenun berasal langsung dari penenun daerah, sehingga pengrajin kita bisa lebih berkembang," lanjutnya.
Rancangan Perda ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku UKM untuk terus berinovasi dalam menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi.
Pengembangan IKM kerajinan tangan di Sulawesi Tenggara. Foto: Ist
Pemerintah ingin agar para pelaku usaha tidak hanya bergantung pada bantuan, melainkan mampu mandiri dan menciptakan produk yang dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
"Saya sedang menyusun konsep ini dan akan segera diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas lebih lanjut. Kami berharap rancangan ini dapat segera direalisasikan, sehingga produk lokal kita, baik itu tenun maupun makanan, bisa menjadi pilihan utama, bukan hanya di pasar lokal tapi juga nasional," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi UKM melalui bantuan peralatan dan mesin. Pada hari ini, sebanyak 10 kabupaten menerima bantuan tersebut, di antaranya Kolaka, Muna, Kolaka Timur, Bombana, dan Kota Kendari.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pelaku UKM dalam meningkatkan produksi dan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UKM dan IKM di berbagai sektor. Pemerintah berharap, dengan adanya Perda yang mengatur penggunaan produk lokal ini, pengrajin dan pelaku usaha dapat lebih bergairah dalam berinovasi dan memperluas jangkauan pasar produk mereka.
Dengan begitu, produk lokal tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga mampu menjadi identitas yang kuat dan bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Laporan: Ary