
22 Tahun DPD RI, Umar Bonte: Belum Pernah Ada Aspirasi Resmi Pemda Sultra ke Senayan.
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Dua dekade lebih sejak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibentuk, komunikasi resmi antara pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan para senator asal daerah itu dinilai masih sangat minim.
Bahkan, Anggota DPD RI Dapil Sultra, La Ode Umar Bonte, mengaku belum pernah menerima aspirasi secara kelembagaan dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Sultra.
Saat menggelar reses di Kendari, Selasa (21/7/2026). Menurut Umar Bonte, selama 22 tahun DPD RI berdiri, belum ada satu pun dokumen resmi dari pemerintah daerah yang memuat persoalan maupun usulan pembangunan untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
"Selama 22 tahun DPD RI, belum ada selembar kertas pun berisi keluhan atau aspirasi daerah yang disampaikan secara resmi kepada kami," ujarnya.
Umar menilai kondisi tersebut menjadi ironi. Sebab, DPD RI dibentuk sebagai representasi daerah yang memiliki tugas memperjuangkan kepentingan daerah dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab minimnya komunikasi tersebut antara Pemda Sultra bersama para senator DPD RI Dapil Sultra.
Namun, menurutnya, bisa jadi masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami secara utuh fungsi dan kewenangan DPD RI, atau belum memanfaatkan lembaga tersebut sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Padahal, lanjut Umar, DPD RI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan pembangunan, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebijakan fiskal yang memerlukan dukungan pemerintah pusat.
"Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar pembangunan di Sultra bisa dipercepat sehingga mampu sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia," katanya.
Menurut Umar, komunikasi yang selama ini terjalin dengan sejumlah kepala daerah lebih banyak berlangsung secara informal atau personal.
Sementara komunikasi resmi antarlembaga untuk membahas agenda strategis pembangunan daerah belum pernah dilakukan.
Ia menegaskan, Undang-Undang telah memberikan mandat kepada DPD RI untuk menjadi penghubung antara daerah dan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah semestinya memanfaatkan jalur tersebut agar berbagai kebutuhan dan persoalan daerah memiliki ruang perjuangan yang lebih kuat di tingkat nasional.
"Kalau kepala daerah menyampaikan persoalan daerah melalui DPD RI, tentu akan kami perjuangkan. DPD RI memang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah, sehingga aspirasi itu memiliki jalur konstitusional untuk diteruskan kepada pemerintah pusat," jelasnya.
Sebagai contoh, Umar menyinggung pembahasan mengenai transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, isu strategis seperti itu seharusnya dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPD RI agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat nasional.
Ia juga menyayangkan kesempatan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah di Sultra.
Bahkan, berbagai informasi mengenai persoalan daerah, termasuk keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, justru lebih sering ia peroleh dari masyarakat dibandingkan dari pemerintah daerah.
"Yang lebih sering kami terima hanya undangan kegiatan seremonial. Padahal, yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat," pungkasnya.
Laporan: La Ode Andi Rahmat