Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Jadi Tersangka Korupsi Dana Kas Rp 5,2 Miliar. Foto: Ist.
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Kendari resmi menetapkan Ariyani Arfa, S.E., mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kas perusahaan periode 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 oleh Kepala Kejari Kendari. Proses penyidikan sendiri merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Ariyani diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari selama periode 2020-2024.
Saat ini, ia tercatat sebagai petugas entri kiriman korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik KCU Kendari.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara menjelaskan dalam kasus ini, Ariyani diduga memalsukan laporan keuangan perusahaan, khususnya laporan kas setara kas dan pencatatan transaksi keuangan melalui sistem System Application and Products (SAP).
"Pemalsuan tersebut menyebabkan adanya selisih uang kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Tersangka juga diketahui mengambil dana dari kas penyaluran dana pihak ketiga dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).
Ia menambahkan Ariyani disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU yang sama," tambahnya.
Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi mulai dari minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga satu miliar rupiah.
Ronal menjelaskan tersangka memenuhi unsur subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025.
Kepala Kejari Kendari menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Bidang Tindak Pidana Khusus dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Langkah ini mencerminkan keseriusan Kejari Kendari dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujarnya.
Laporan: Tegar Sentosa