Iklan

iklan

DPRD Kota Kendari Dukung Langkah Pemkot Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-11-21T07:09:16Z

DPRD Kota Kendari Dukung Langkah Pemkot Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Kendari yang melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 yang telah disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.

Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelibatan kecamatan dan kelurahan dalam penagihan pajak dan retribusi daerah sangat diperlukan karena mereka lebih mengetahui secara langsung sumber-sumber pajak yang ada di masyarakat.

“Kita dukung pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi ini ke kecamatan dan kelurahan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Kami berharap langkah ini dapat berjalan dengan baik, dan yang terpenting adalah bisa mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari,” ujar LM Inarto saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (7/11/2024).

Inarto menambahkan bahwa dengan adanya kewenangan tambahan bagi kecamatan dan kelurahan, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi terhadap PAD Kota Kendari. 

Ketua DPRD Kota Kendari mendukung penuh dalam pengalihan retribusi sebagai ke pemerintah kecamatan. Foto: Ist

Ia juga berharap adanya kolaborasi yang erat antara Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menjalankan tugas ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui Bapenda telah menyelenggarakan sosialisasi Perwali Nomor 34 Tahun 2024 di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari pada 17 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat, lurah, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, memaparkan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat dan lurah.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada aparat kecamatan dan kelurahan tentang kewajiban mereka dalam penagihan pajak dan retribusi daerah.

“Penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Penting bagi mereka untuk memahami sepenuhnya agar dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya kepada wajib pajak,” ungkap Ridwansyah.

DPRD Kota Kendari Dukung Langkah Pemkot Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan. Foto: Ist

Lebih lanjut, Ridwansyah menjelaskan bahwa materi sosialisasi meliputi berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Kendari, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan terkait parkir. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankan tugas ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwansyah juga menjabarkan tugas-tugas camat dan lurah dalam implementasi penagihan pajak dan retribusi daerah. 

Tugas camat antara lain adalah mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian terhadap penagihan, serta mengkoordinasikan penugasan petugas penagihan pajak dan retribusi. 

Sedangkan tugas lurah lebih fokus pada identifikasi dan inventarisasi subjek serta objek pajak dan retribusi daerah, serta melaporkan hasil penagihan setiap harinya.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini, kita bisa menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara dinas terkait, kecamatan, dan kelurahan. Semua pihak harus bekerja bersama untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tutup Ridwansyah.

Langkah Pemkot Kendari ini diharapkan dapat memperkuat sistem penagihan pajak dan retribusi daerah, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kota Kendari Dukung Langkah Pemkot Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan