Disperindag Sultra Dorong Peningkatan Daya Saing IKM Melalui SIINas, Target 1200 Pelaku Usaha Terdaftar. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melalui pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sistem ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, khususnya dari Kementerian Perindustrian.
Dalam rangkaian upaya tersebut, Disperindag Sultra telah melakukan sosialisasi yang intens kepada para pelaku IKM di wilayahnya. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme, manfaat, serta proses pendaftaran dalam SIINas.
Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya terdaftar di sistem tersebut guna mengakses berbagai bantuan dan sertifikasi, salah satunya adalah Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Untuk dapat mendaftar di SIINas, pelaku IKM harus memenuhi beberapa syarat administrasi. Foto: Ist
Kabid IKM dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muhammad Yasser Tuwu, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan 1.200 pelaku IKM terdaftar di SIINas.
"Tahun ini kami menargetkan setidaknya 1.200 pelaku IKM bisa terdaftar dalam SIINas. Dengan terdaftar, mereka akan memiliki akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah," ungkap Yasser.
Untuk dapat mendaftar di SIINas, pelaku IKM harus memenuhi beberapa syarat administrasi seperti memiliki usaha yang legal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Yasser, proses pendaftarannya cukup mudah karena dapat dilakukan secara mandiri dan online.
"Pendaftarannya cukup mudah, hanya perlu menyiapkan NIB dan NPWP, kemudian mendaftarkan diri secara online," jelasnya.
Hingga saat ini, data yang terdaftar di SIINas untuk wilayah Sulawesi Tenggara mencapai 481 pelaku IKM.
"Ini adalah langkah awal yang baik, namun kami akan terus mendorong lebih banyak pelaku IKM untuk mendaftar. Jika sudah terdaftar, database mereka akan langsung tersimpan di Kementerian, sehingga mempermudah mereka untuk mengakses berbagai program pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut, Yasser juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memonitor perkembangan industri melalui SIINas, sehingga pelaku IKM yang sudah memiliki akun SIINas diminta untuk aktif mengakses platform tersebut.
"SIINas juga berfungsi sebagai alat pendataan dan pemantauan aktivitas industri. Jadi, bagi pelaku IKM yang sudah terdaftar, kami harapkan mereka memeriksa akunnya secara berkala. Program-program kementerian biasanya diumumkan atau dimuat di dalam SIINas," imbuhnya.
Melalui berbagai program dan fasilitas yang tersedia di SIINas, Disperindag Sultra optimistis pelaku IKM dapat berkembang. Foto: Ist
Keuntungan lain yang dapat diperoleh oleh pelaku IKM yang terdaftar di SIINas adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat TKDN dan bantuan fasilitas lainnya. Hal ini tentunya akan sangat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk dan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Kami berharap bagi pelaku IKM yang sudah mendaftar bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang tersedia di SIINas. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh dan berkembang lebih optimal," pungkas Yasser.
Melalui berbagai program dan fasilitas yang tersedia di SIINas, Disperindag Sultra optimistis pelaku IKM di wilayahnya dapat semakin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Marione, Staf Pengelola Data Disperindag Sultra, menambahkan bahwa pelaku IKM yang terdaftar di SIINas akan lebih mudah mengajukan permohonan bantuan dan fasilitas dari pemerintah.
"Industri kecil yang terdaftar di SIINas bisa mengajukan bantuan fasilitas dan sertifikasi TKDN. Namun, jika belum terdaftar, mereka belum bisa mengakses program-program tersebut," jelasnya.
Laporan: Rahmat