Cegah Pungli dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distanak Sulawesi Tenggara Gelar Rapat Koordinasi dengan Kemendagri. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketepatan sasaran dan pencegahan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di lingkungan Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Rusdin Jaya, menyampaikan bahwa rapat yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan pencegahan pungli dalam penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
"Pupuk bersubsidi ini memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan produksi pertanian kita. Jika digunakan secara tepat sasaran, petani akan merasa nyaman dalam melakukan penanaman dan produksi akan meningkat. Namun, permasalahannya, banyak oknum tertentu yang menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi ini," ujar Rusdin Jaya.
Lebih lanjut, Rusdin menjelaskan bahwa salah satu masalah utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah ketepatan penerima. Menurutnya, hanya petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi, dengan ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terdaftar dan berstatus sebagai petani.
![]() |
Mendagri jelaskan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani. Foto: Ist |
"Masalah yang sering terjadi adalah adanya oknum yang bukan petani namun tetap mengambil pupuk bersubsidi. Ini yang harus kita cegah. Selain itu, ketepatan waktu penyaluran juga sangat penting. Misalnya, musim tanam kita dimulai pada bulan Oktober, tetapi pupuk baru diberikan pada bulan November. Ini tentu tidak efektif. Oleh karena itu, petugas kami di lapangan harus memperhatikan musim tanam agar aplikasi pupuk dapat dilakukan tepat waktu. Kami juga melakukan pendampingan untuk memastikan hal ini," jelasnya.
Rusdin juga menyoroti masalah ketersediaan pupuk di tingkat distributor. Tidak jarang terjadi saat petani sudah memasuki musim tanam dan membawa KTP untuk penukaran pupuk di kios, pupuk tidak tersedia.
"Ini juga sering terjadi di lapangan. Kami menghimbau kepada seluruh distributor dan kios untuk memperhatikan hal ini, karena jika tidak, pertanaman kita akan terganggu di musim tanam selanjutnya," tambahnya.
![]() |
Kemendagri beberkan sejumlah daerah yang belum menetapkan SK Bupati/Wali Kota untuk alokasi pupuk bersubsidi. Foto: Ist |
Selain itu, Rusdin menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan. Distributor diminta untuk tidak bermain curang dengan menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Ini masalah yang sering terjadi. Oleh karena itu, kita membentuk satuan tugas pengawas pupuk yang akan berkeliling untuk melakukan pemantauan," katanya.
Sebagai penutup, Rusdin menyampaikan kabar baik bahwa berkat upaya tersebut, kuota pupuk bersubsidi di Sulawesi Tenggara telah ditambah.
"Alhamdulillah, kemarin kuota pupuk kita di Sulawesi Tenggara sudah bertambah. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para petani kita," tutupnya.
Laporan: Ary